BAG REN POLRES SRAGEN
Rabu, 30 Januari 2013
PROGRAM REFORMASI BIROKRASI POLRI TAHUN 2010 - 2014
I. PENATAAN DAN PENGUATAN ORGANISASI.
II. PENATAAN TATA LAKSANA.
III. PENATAAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
IV. PENINGKATAN KWALITAS PELAYANAN PUBLIK.
V. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.
VI. TRANSFORMASI BUDAYA / PERUBAHAN.
VII. PENGUATAN PENGAWASAN.
VIII. PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA.
II. PENATAAN TATA LAKSANA.
III. PENATAAN PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
IV. PENINGKATAN KWALITAS PELAYANAN PUBLIK.
V. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR.
VI. TRANSFORMASI BUDAYA / PERUBAHAN.
VII. PENGUATAN PENGAWASAN.
VIII. PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA.
Senin, 21 Januari 2013
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAG REN POLRES SRAGEN
BAG REN bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran, pengendalian program dan anggaran serta analisa dan evaluasi atas pelaksanaannya, termasuk rencana program pengembangan satuan kewilayahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), BAG REN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan dan atau perumusan kebijakan umum Kapolres dan rencana - rencana strategik Polres, termasuk sasaran Program, serta pelaksanaan analisis atas penerapannya.
- Pemantauan atau supervisi staf dan analisi dan evaluasi penerapan sistem organisasi dan manajemen umum termasuk sistem dan prosedur pelaksanaan manajemen program dan anggaran.
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran serta analisis dan evauasi dan pengendalian atas pelaksanaannya.
- Penyiapan dokumen - dokumen pelaksanaan program dan anggaran serta koordinasi pengelolaan keuangan Polres.
BAG REN dipimpin oleh Kabagren, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari - hari di bawah kendali Waka Polres.
Kabagren dalam melaksanaan tugas kewajiban dibantu oleh :
- Kepala Subbagian Program dan Anggaran, di singkat Kasubbag Prograr.
- Kepala Subbagian Pengendalian dan Anggaran, di singkat Kasubbag Dalgar.
Langganan:
Postingan (Atom)